Warga Negara Cina Dapat KTP Aspal
Posted by Unknown on 19.23
Bayar Rp 8
Juta
Tangerang -
Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terus menelusuri kasus pemalsuan dokumen
kependudukan Indonesia yang dilakukan Lin Chuan Hui, 24 tahun, warga negara
Cina. Dari penyelidikan terungkap bahwa Lin membayar Rp 8 juta untuk
mendapatkan paket yang terdiri atas kartu keluarga dan kartu tanda penduduk
dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat serta akta
kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat.
"Dokumen
yang diduga palsu itu didapat dari seorang warga negara Indonesia dengan
membayar Rp 8 Juta," ujar Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta Sutrisno, Rabu (25/3),
kemarin.
Warga negara
Indonesia yang membantu Lin membuat dokumen palsu itu bernama A Hua, yang
merupakan teman kerja Lin. Menurut Sutrisno, A Hua meminta bantuan seorang WNI
lain untuk memproses pembuatan KK, KTP dan akta kelahiran palsu itu.
Lewat
bantuan itu, syarat untuk membuat paspor terpenuhi satu per satu. KTP bernomor
6101050403910001 dan KK bernomor 3173011510141002 dikeluarkan oleh Suku Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat pada 20 Oktober 2014. Sedangkan
akta kelahiran nomor 5791/klt/-jp/2014 yang dikeluarkan Suku Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat pada 25 Juli 2014 menggunakan identitas Lin
Chuan Huai yang disebut lahir di Sambas, 4 Maret 1991.
"Setelah
dilakukan pengecekan data dalam dokumen kependudukan, identitas itu tidak
terdaftar," kata Sutrisno.
Ia
menegaskan, semua yang terlibat dalam pembuatan dokumen kependudukan palsu ini
tengah ditelisik.
Lin
ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 4 Maret lalu. Pria ini sudah 7
tahun tinggal di Indonesia dan menjabat komisaris di PT Putra Resource
Indonesia, yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta 127, Jakarta Pusat.
Ketika
ditemui di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, ia menolak memberi keterangan. Ia
hanya memberi isyarat dengan tangan tanda menolak diwawancarai.(tp)
Categories: Jakarta