Harga Gabah di Bawah HPP

Posted by Unknown on 18.47

Petani Kesulitan Menjual ke Bulog

JOMBANG - Kendati harga penetapan pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp 3.700 per kilogram, namun di tingkat petani jauh lebih rendah dari yang sudah ditetapkan. Di Jombang misalnya, gabah kering panen (GKP) hanya dihargai antara Rp 3.300 hingga Rp 3.400 per kilogram.

Kenyataan itu terkuak di Desa Pojok Kulon, Kecamatan Kesamben, Jombang, saat anggota Komisi B DPRD Jatim Hj Aisyah Lilia Agustina bertemu dengan puluhan petani guna serap aspirasi, Rabu (25/3). Karena itu, para petani menyampaikan keluhannya kepada politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pojok Kulon, Hudi mengakan, sesuai Inpres No 5/2015,  HPP gabah kering panen sebesar Rp 3.700 per kilogram. Menurutnya, dengan patokan HPP tersebut petani masih merugi. Ironisnya, harga yang umum di pasaran justru jauh di bawahnya, yakni Rp 3.300 hingga Rp 3.400 per kilogram. Secara otomatis, upaya pemerintah mengerek perekonomian petani, jauh api dari panggang.

"Harga gabah kering panen Rp 3.700 per kilogram saja, petani masih merugi. Apalagi di bawah harga tersebut. Kita malah buntung, bukannya untung," kata Hudi.

Hudi menyadari, harga gabah kering panen sebesar Rp 3.300 per kilogram itu tidak sesuai HPP. Namun hanya berdasarkan kesepakatan antara petani dan tengkulak ketika berada di sawah. Sementara untuk menjual gabah dari petani ke Bulog harus partai besar. Sudah begitu, persyaratan yang diterapkan juga terbilang rumit. Salah satunya kadar air.

Dikatakan,  kalau petani kecil susah menjual gabah ke Bulog. " Tidak mungkin langsung menjual gabah ke Bulog. Selain jumlah gabahnya kecil, persyaratannya juga rumit. Akhirnya menjual kepada tengkulak menjadi pilihan," katanya jengkel.

Merespon keluhan itu, Hj Aisyah Lilia Agustina, mengungkapkan, sesuai Instruktur Presiden (Inpres) No 5 tahun 2015 yang terbit pada 20 Maret 2015, Presiden Joko Widodo memutuskan HPP untuk gabah kering panen atau GKP sebesar Rp 3.700 per kilogram. Lalu, HPP gabah kering giling atau GKG Rp 4.600 per kilogram. Sedangkan HPP beras sebesar Rp 7.300 per kilogram.

Namun lagi-lagi, terbitnya HPP baru tersebut belum mencerminkan kesejahteraan petani. Bahkan, untuk beras, HPP tersebut lebih rendah dibanding harga di pasaran. Dampaknya, kata Aisyiyah Bulog akan kesulitan menyerap beras dari petani. " Karena harga harga di pasaran jauh lebih tinggi, yakni kisaran Rp 8.000 per kilogram," ujar wakil rakyat asal dapil Jatim VIII, ini.

Terkait harga gabah yang jauh di bawah HPP, perempuan berjilbab ini mengungkapkan, untuk menyiasati ketimpangan itu pihaknya sedang menggodok Perda Perlindungan Petani. Salah satunya itemnya berisi tentang kebijakan tunda jual hasil panen. Caranya, desa mendirikan lembaga semacam BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Jika waktu panen harga gabah kurang berpihak, petani bisa 'menggadaikan' hasil panen tersebut ke BUMDes sembari menunggu kenaikan harga

Aisyiyah menambahkan, jika harga gabah sudah naik, hasil panen yang tersimpan di BUMDes itu bisa diambil dan dijual di pasaran. "Kita sedang menggodok aturan itu menjadi Perda. Harapannya, kebijakan tersebut bisa melindungi petani seperti fenomena harga gabah di bawah HPP," pungkasnya.  rul
Categories: