Tersinggung, Paman Ditebas Hingga Tewas

Posted by Unknown on 15.12
BUNUH PAMAN : Pelaku (kiri) saat ditanya Kasat Reskrim Polres Tuban 
TUBAN - Gara-gara masih menyimpan dendam, Sempuk Adi Saputra (43), warga Dusun Kandang, RT. 11, RW. 03, Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tersinggung saat dipandang pamanya, Tamu (48), warga yang sama. Akibatnya sang paman ditebas kepala dan lehernya hingga nyaris putus dan tewas dilokasi kejadian.


Kejadian ini berawal saat korban, Tamu  pulang dari mencari rumput di area tegalan desa setempat. Dalam perjalanan bertemu dengan pelaku, Sempuk yang sedang mengambil dedaunan untuk ternak kambingnya. Saat di pematang tegalan, keduanya saling bertatapan tajam.


Nampaknya hal ini membuat pelaku tersinggung dan naik pitam, karena menganggap ditantang. Seketika langsung mengambil bendo (sabit besar) miliknya. Korban dibacok kepala bagian kiri, berusaha menyelamatkan diri dengan merangkul pelaku. Pelaku yang masih suami dari keponakannya korban ini langsung berusaha melepaskan pelukan korban.

Korban kembali dibacok pada tengkuknya. Korban terjatuh dan kembali dibacok pelaku dibagian lehernya hingga nyaris putus mengakibatkan korban tewas bersimbah darah dilokasi kejadian.


Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi Rabu (23/4) mengatakan pelaku 2 tahun lalu dipukul korban hingga tangan kananya patah. Karena anak sapi milik korban dipukul pelaku sampai mati.

"Kita menduga dia (pelaku) menyimpan dendam. Sehingga saat dipandang tersinggung," ungkapnya.


Pelaku usai membacok korban langsung menyerahkan diri ke Kepala Desa (Kades). Kemudian Kades menyerahkan ke Polsek Bancar.

"Ada luka bacok di tengkuk 1 kali dan kepalanya 2 kali, juga pada tulang keras kakinya. Istri korban ini adik mertua tersangka," jelas Wahyu.


Penyidik Polres Tuban belum bisa memastikan modus asli pembunuhan ini karena masih dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti direncanakan dapat dijerat pasal 340 KUHP, namun jika spontanitas dijerat pasal 338 KUHP.

"Kedua pasal itu ancaman hukumannya seumur hidup. Alibi yang dipergunakan tersangka masih kita dalami," jelasnya. cmm



Categories: