Guntur Bumi Ditangkap, Dibui

Posted by Unknown on 14.53
*Tipu Pasien, Siapkan Kecoa, Ulat, Tali Pocong



BERMASALAH: Pasangan Guntur Bumi dan Puput Melati.

JAKARTA – Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi (GB) dalam kasus penipuan kepada mantan pasiennya. GB ditangkap Senin (5/5) pagi di sekitar rumahnya.
"Tadi pagi (kemarin) tepatnya jam 05.30, GB ditangkap di daerah rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kemarin.
Rikwanto beralasan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tak kunjung hadir. “Sudah dua kali pemanggilan tapi tak hadir, jadi kami tangkap langsung,” tegasnya.
Rikwanto melanjutkan, penangkapan itu dilakukan untuk memeriksa GB dalam kasus penipuan terhadap Irfani, mantan pasiennya. Polda Metro Jaya menetapkan GB sebagai tersangka sejak pekan lalu.  Saat ditangkap, yang bersangkutan baru pulang dari beberapa tempat dan dia akan pulang ke rumah. “Di depan rumah kami tangkap," ujarnya.
Rikwanto juga menjelaskan isi laporan Irfani. "Dalam laporan tersebut pelapor berobat, kemudian dari tubuhnya keluar ulat besar, lalu dari kaki keluar kecoa, serta ada juga tali pocong keluar dari perut dan lain-lain," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto setelah didalami, adanya ulat besar, kecoa dan tali pocong merupakan unsur utama penipuan dalam pengobatan yang dilakukan GB. "Unsur penipuannya ada di situ. Yang jelas itu tidak datang dengan sendirinya, tidak muncul sendiri barang-barang tersebut, karena sudah disiapkan," ujarnya.
Sebab, menurut dia, lantaran keluarnya barang-barang itu dari tubuhnya, Irfani divonis GB terkena gendam. "Kemudian diminta melakukan pembersihan di rumah sehingga harus bayar mahar sekitar Rp 75 juta," tambah Rikwanto.
Di dalam rumah pasien yang berlokasi di Bekasi itu, ujar Rikwanto lagi, GB sempat menyebutkan telah ditemukan pocong, rambut, dan lain-lain.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Rikwanto, pihaknya melakukan tindak lanjut. "Dengan laporan, cukup bukti, penyidik tetapkankan GB sebagai tersangka dan tadi pagi (kemarin) ditangkap. Saat ini yang bersangkutan diperiksa sambil menunggu kedatangan pengacaranya," ujar Rikwanto.
Kombes Pol Rikwanto menambahkan, selain menciduk dan masih memeriksa GB sampai Senin (5/5) malam, pihaknya juga tengah memeriksa empat saksi lainnya yang merupakan asisten Guntur Bumi. Karena itu, apakah akan ada tersangka lain, penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini ada empat saksi asisten GB yang tengah diperiksa. Siapa saja yang terlibat, akan diperiksa. Apabila cukup bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Rikwanto menjelaskan, GB dijerat dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Usai Periksa, Ditahan
Guntur Bumi keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam, langsung dipindahkan ke ruang tahanan. Hal itu terlihat oleh wartawan saat GB bergegas pergi menuju sel sekitar pukul 20.30 WIB. Saat menuju sel, GB menutupi mukanya dengan menggunakan topi berwarna cokelat.
GB terlihat dikawal beberapa anggota kepolisian. Dalam pandangan, ia memakai kaus putih dibalut jaket kulit coklat. Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulut UGB saat wartawan mencecar pertanyaan terkait penangkapannya. Ia terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera sambil mengambil langkah cepat.

Puput Diancam Pasal TPPU
Terkait kasus penipuan GB, Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan istri UGB, Puput Melati yang tercatat dalam laporan polisi terpisah. "Untuk istrinya, itu ada laporan tersendiri," kata Kombes Pol Rikwanto.
Dalam laporan LP/1453/V/2014/PMJ/Dir Reskrimum, pelapor atas nama Salestinus melaporkan GB, Puput Melati, Dian Yunita, ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penipuan untuk mata pencaharian, dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salestinus melapor mewakili kliennya bernama Siti Aminah pada Kamis (24/4) pukul 19.00.
"Laporan TPPU ini masih kami dalami. Artinya dari pengobatan alternatif GB, ditelusuri siapa yang mengumpulkan uangnya dan digunakan untuk apa saja," kata Rikwanto. Menurutnya, untuk laporan TPPU yang dituduhkan ke istri GB, Puput Melati, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. kcm, tri, kpl, dit
Categories: