Guntur Bumi Ditangkap, Dibui
Posted by Unknown on 14.53
*Tipu
Pasien, Siapkan Kecoa, Ulat, Tali Pocong
![]() |
BERMASALAH: Pasangan Guntur Bumi dan Puput Melati.
|
JAKARTA – Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya menangkap Muhammad Susilo Wibowo alias Guntur Bumi (GB) dalam kasus
penipuan kepada mantan pasiennya. GB ditangkap Senin (5/5) pagi di sekitar
rumahnya.
"Tadi pagi (kemarin) tepatnya jam 05.30, GB
ditangkap di daerah rumahnya di Jalan Kesehatan, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta
Selatan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto,
kemarin.
Rikwanto beralasan, penangkapan tersebut dilakukan karena
yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun
tak kunjung hadir. “Sudah dua kali pemanggilan tapi tak hadir, jadi kami
tangkap langsung,” tegasnya.
Rikwanto melanjutkan, penangkapan itu dilakukan
untuk memeriksa GB dalam kasus penipuan terhadap Irfani, mantan pasiennya.
Polda Metro Jaya menetapkan GB sebagai tersangka sejak pekan lalu. Saat ditangkap, yang bersangkutan baru pulang
dari beberapa tempat dan dia akan pulang ke rumah. “Di depan rumah kami
tangkap," ujarnya.
Rikwanto juga menjelaskan isi laporan Irfani.
"Dalam laporan tersebut pelapor berobat, kemudian dari tubuhnya keluar
ulat besar, lalu dari kaki keluar kecoa, serta ada juga tali pocong keluar dari
perut dan lain-lain," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto setelah didalami, adanya ulat
besar, kecoa dan tali pocong merupakan unsur utama penipuan dalam pengobatan
yang dilakukan GB. "Unsur penipuannya ada di situ. Yang jelas itu tidak
datang dengan sendirinya, tidak muncul sendiri barang-barang tersebut, karena
sudah disiapkan," ujarnya.
Sebab, menurut dia, lantaran keluarnya
barang-barang itu dari tubuhnya, Irfani divonis GB terkena gendam.
"Kemudian diminta melakukan pembersihan di rumah sehingga harus bayar
mahar sekitar Rp 75 juta," tambah Rikwanto.
Di dalam rumah pasien yang berlokasi di Bekasi itu,
ujar Rikwanto lagi, GB sempat menyebutkan telah ditemukan pocong, rambut, dan
lain-lain.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Rikwanto, pihaknya
melakukan tindak lanjut. "Dengan laporan, cukup bukti, penyidik tetapkankan
GB sebagai tersangka dan tadi pagi (kemarin) ditangkap. Saat ini yang
bersangkutan diperiksa sambil menunggu kedatangan pengacaranya," ujar
Rikwanto.
Kombes Pol Rikwanto menambahkan, selain menciduk
dan masih memeriksa GB sampai Senin (5/5) malam, pihaknya juga tengah memeriksa
empat saksi lainnya yang merupakan asisten Guntur Bumi. Karena itu, apakah akan
ada tersangka lain, penyidik masih mendalaminya.
"Saat ini ada empat saksi asisten GB yang
tengah diperiksa. Siapa saja yang terlibat, akan diperiksa. Apabila cukup bukti
dapat ditetapkan sebagai tersangka," katanya. Rikwanto menjelaskan, GB dijerat
dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Usai Periksa, Ditahan
Guntur Bumi keluar dari ruang pemeriksaan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam, langsung dipindahkan
ke ruang tahanan. Hal itu terlihat oleh wartawan saat GB bergegas pergi menuju
sel sekitar pukul 20.30 WIB. Saat menuju sel, GB menutupi mukanya dengan
menggunakan topi berwarna cokelat.
GB terlihat dikawal beberapa anggota kepolisian.
Dalam pandangan, ia memakai kaus putih dibalut jaket kulit coklat. Tak ada satu
patah kata pun keluar dari mulut UGB saat wartawan mencecar pertanyaan terkait
penangkapannya. Ia terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera sambil mengambil
langkah cepat.
Puput
Diancam Pasal TPPU
Terkait kasus penipuan GB, Polda Metro Jaya juga
mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan istri UGB,
Puput Melati yang tercatat dalam laporan polisi terpisah. "Untuk istrinya,
itu ada laporan tersendiri," kata Kombes Pol Rikwanto.
Dalam laporan LP/1453/V/2014/PMJ/Dir Reskrimum,
pelapor atas nama Salestinus melaporkan GB, Puput Melati, Dian Yunita, ke Polda
Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penipuan untuk mata pencaharian, dan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Salestinus melapor mewakili kliennya bernama Siti Aminah
pada Kamis (24/4) pukul 19.00.
"Laporan TPPU ini masih kami dalami. Artinya
dari pengobatan alternatif GB, ditelusuri siapa yang mengumpulkan uangnya dan
digunakan untuk apa saja," kata Rikwanto. Menurutnya, untuk laporan TPPU
yang dituduhkan ke istri GB, Puput Melati, ancaman hukumannya di atas lima
tahun penjara. kcm, tri, kpl, dit
Categories: Nasional
