Kasus Dana Haji, SDA Diperiksa 11 Jam
Posted by Unknown on 23.30
![]() |
| DICECAR KPK: Suryadharma di Gedung KPK, Selasa (6/5) |
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA)
selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA mengaku
banyak ditanya perihal dugaan korupsi dana Haji 2012-2013. Selama hampir 11 jam
diperiksa, menurut SDA, penyidik juga banyak menanyakan soal pengadaan catering
makanan dan perumahan dalam pelaksanaan haji tersebut.
"Jadi pada hari ini saya dimintai keterangan
oleh KPK berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Khususnya yang
berkaitan dengan pengadaan catering dan pengadaan perumahan di Saudi
Arab," kata SDA di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5). SDA tiba di gedung
KPK pukul 09.20 dan keluar sekitar pukul 20.00, jadi hampir 11 jam.
Selain itu, SDA juga mengaku dikorek penyidik soal
dugaan anggota DPR yang disebut-sebut punya bisnis pemondokan haji. Namun,
ketua umum PPP ini menyebut tidak tahu untuk hal ini. "Itu juga yang
dipertanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah ada permainan semacam
itu yang dilakukan oleh Komisi VIII. Kalau isu, itu ada, tetapi isu tidak bisa
dijadikan fakta atas sebuah kejadian," jelasnya.
Terkait pengadaan pemondokkan haji, SDA mengaku hal
itu paling tajam ditanyakan penyidik. Terutama adanya tempat tinggal jamaah
yang tidak layak. Walau demikian, SDA mengaku tahu mengenai pemondokan
tersebut. Pasalnya, sebagai menteri, dirinya selalu melakukan evaluasi.
"Saya lakukan evaluasi, meminta laporan dari
tim perumahan, tim catering, dari komisi pengawas haji indonesia, dari Irjen,
dari tim kesehatan, termasuk dari tim keamanan yang berkaitan dengan tugasnya
masing-masing. Di situlah muncul persoalan, antara lain misalnya ada perumahan
yang dikategorikan jelek," ujarnya.
Lalu apa penjelasan SDA mengenai pemondokan jelek
tersebut? "Ditanya (oleh penyidik KPK) mengapa jelek, karena satu orang
memiliki rumah banyak. Ada yang baik, ada yang kurang baik. Terus kita diminta
ambil semuanya atau tidak diambil semuanya. Nah, tim perumahan merasa terdesak
karena kita kan terikat waktu, terikat juga dengan pesaing-pesaing dari
negara-negara lain yang juga butuh rumah," sambung SDA.
Meski demikian, SDA bakal menyerahkan seluruh kasus
ini kepada penyidik KPK. Sebab, dia mengakui tidak bisa menjangkau terlalu
detail dalam pengawasan haji ini. "Karena penyelenggaraan haji dengan
total 194 ribu jemaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," terangnya.
Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki adanya
dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Terkait
penyelidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi VIII DPR
yang membidangi agama untuk diminta keterangan, antara lain mantan Ketua Komisi
VIII Hasrul Azwar dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini. Bahkan,
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu juga
sudah dipanggil.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada tiga
fokus penanganan KPK terkait perkara haji tersebut yaitu pertama berkaitan
dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kedua akomodasi pengadaan, dan
ketiga orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.
Sebelumnya, SDA menyatakan bahwa penetapan dana
haji selalu lewat DPR. Berapa pun yang dikeluarkan itu melalui DPR. Audit dana
haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian disampaikan
ke DPR. “Audit (dana haji) 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya? Mei,
saya kira sudah pasti ada," tambah Suryadharma.
Namun ia mengaku lupa berapa anggaran dana haji
yang diajukan ke DPR. Suryadharma pun membantah adanya anggaran untuk membiayai
haji keluarga pejabat Kemenag. "Tidak ada, keluarga dari mana?"
tambah Suryadharma.
Hingga saat ini KPK juga telah meminta keterangan
anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi
Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang
penyelenggaraan ibadah haji. PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama
(Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang
2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan
Makkah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam
ibadah haji. PPATK menjelaskan bahwa dana Rp80 triliun dalam penyelenggaraan
ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.
Terdapat ketidakjelasan standarisasi penempatan
dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang
dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor
yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. mer, dit, ntr
Categories: Nasional
