Kasus Dana Haji, SDA Diperiksa 11 Jam

Posted by Unknown on 23.30
DICECAR KPK: Suryadharma di Gedung KPK, Selasa (6/5)
JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA mengaku banyak ditanya perihal dugaan korupsi dana Haji 2012-2013. Selama hampir 11 jam diperiksa, menurut SDA, penyidik juga banyak menanyakan soal pengadaan catering makanan dan perumahan dalam pelaksanaan haji tersebut.
"Jadi pada hari ini saya dimintai keterangan oleh KPK berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Khususnya yang berkaitan dengan pengadaan catering dan pengadaan perumahan di Saudi Arab," kata SDA di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/5). SDA tiba di gedung KPK pukul 09.20 dan keluar sekitar pukul 20.00, jadi hampir 11 jam.
Selain itu, SDA juga mengaku dikorek penyidik soal dugaan anggota DPR yang disebut-sebut punya bisnis pemondokan haji. Namun, ketua umum PPP ini menyebut tidak tahu untuk hal ini. "Itu juga yang dipertanyakan kepada saya. Saya tidak tahu persis apakah ada permainan semacam itu yang dilakukan oleh Komisi VIII. Kalau isu, itu ada, tetapi isu tidak bisa dijadikan fakta atas sebuah kejadian," jelasnya.
Terkait pengadaan pemondokkan haji, SDA mengaku hal itu paling tajam ditanyakan penyidik. Terutama adanya tempat tinggal jamaah yang tidak layak. Walau demikian, SDA mengaku tahu mengenai pemondokan tersebut. Pasalnya, sebagai menteri, dirinya selalu melakukan evaluasi.
"Saya lakukan evaluasi, meminta laporan dari tim perumahan, tim catering, dari komisi pengawas haji indonesia, dari Irjen, dari tim kesehatan, termasuk dari tim keamanan yang berkaitan dengan tugasnya masing-masing. Di situlah muncul persoalan, antara lain misalnya ada perumahan yang dikategorikan jelek," ujarnya.
Lalu apa penjelasan SDA mengenai pemondokan jelek tersebut? "Ditanya (oleh penyidik KPK) mengapa jelek, karena satu orang memiliki rumah banyak. Ada yang baik, ada yang kurang baik. Terus kita diminta ambil semuanya atau tidak diambil semuanya. Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat waktu, terikat juga dengan pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga butuh rumah," sambung SDA.
Meski demikian, SDA bakal menyerahkan seluruh kasus ini kepada penyidik KPK. Sebab, dia mengakui tidak bisa menjangkau terlalu detail dalam pengawasan haji ini. "Karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jemaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," terangnya.
Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Terkait penyelidikan tersebut, KPK telah memanggil sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama untuk diminta keterangan, antara lain mantan Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar dan mantan Wakil Ketua Komisi VIII Jazuli Juwaini. Bahkan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Anggito Abimanyu juga sudah dipanggil.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ada tiga fokus penanganan KPK terkait perkara haji tersebut yaitu pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kedua akomodasi pengadaan, dan ketiga orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.
Sebelumnya, SDA menyatakan bahwa penetapan dana haji selalu lewat DPR. Berapa pun yang dikeluarkan itu melalui DPR. Audit dana haji selalu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian disampaikan ke DPR. “Audit (dana haji) 2012 sudah pasti ada. Kalau 2013 bulan apa ya? Mei, saya kira sudah pasti ada," tambah Suryadharma.
Namun ia mengaku lupa berapa anggaran dana haji yang diajukan ke DPR. Suryadharma pun membantah adanya anggaran untuk membiayai haji keluarga pejabat Kemenag. "Tidak ada, keluarga dari mana?" tambah Suryadharma.
Hingga saat ini KPK juga telah meminta keterangan anggota DPR dalam penyelidikan tersebut yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini dan anggota Komisi VIII fraksi Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji. PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Makkah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji. PPATK menjelaskan bahwa dana Rp80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.
Terdapat ketidakjelasan standarisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH. mer, dit, ntr
Categories: