Kepala Perijinan Lakukan Pungli

Posted by Unknown on 19.34
Minta Pelicin Rp 13 Juta


MOJOKERTO – Pelayanan perizinan dengan meminta imbalan uang dengan jumlah tertentu masih terjadi di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dialami Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy yang merasa diperas oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono.

Dalam aksinya Noerhono meminta sejumlah uang agar perizinan PT Kokoh Anugerah segera diproses. Tak tanggung-tanggung, Noerhono meminta PT Kokoh untuk membayar Rp 13 juta jika ingin perizinan yang diajukan segera kelar.

Merasa dipungli, Kan Eddy lantas melaporkan kejadian itu pada Ombudsmen Jatim disertai dengan bukti kuat berupa rekaman video dan rekaman suara yang diambil secara sembunyi-sembunyi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiartha membenarkan adanya laporan pungli yang dilakukan salah satu pejabat di Kabupaten Mojokerto.

"Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy melaporkan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto. Dia merasa diperas," ungkapnya, Kamis (22/5). 

Lebih lanjut Agus mengatakan dari keterangan direktur PT Kokoh, dia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke BPTPM Kabupaten Mojokerto namun dipersulit.

Pelapor lantas melaporkan ke Ombudsman Jatim, pihaknya kemudian meminta BPTPM untuk menerbitkan IMB dari pengembang pembangunan perumahan tersebut.

Setelah terbit dan pelapor butuh legalisir kembali BPTPM tidak mau melayani jika tidak ada uang pelicin.”Kami panggil mereka untuk diminta klarifikasinya,” katanya.

Menurut Agus, dari keterangan pelapor, opini awal ada kemungkinan terjadi pungli lantaran pelapor memiliki bukti kuat. Namun,  pihaknya akan mendalami dugaan itu dengan minta klarifikasi mereka.

 “Kemungkinan pidana ada tapi polisi yang bertindak, sanksi jelas ada hingga penurunan pangkat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono, ketika hendak ditemui di kantornya tak ada di tempat.”Bapak ke surabaya sejak pagi tadi,” ujar salah satu staff.

Namun, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Noerhono mengaku sedang di Surabaya memberikan klarifikasi. "Saat ini, saya sedang di Surabaya terkait hal itu (dugaan pungli)," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Ombudsman Jatim menerima laporan dugaan pungli seorang pejabat beserta stafnya di Pemkab Mojokerto. Dia adalah Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono.

Hal ini terkait dugaan perbuatan mal administrasi, yakni berupa permintaan uang Rp 13 juta kepada Kan Eddy, Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara (pengembang pembangunan perumahan) saat yang bersangkutan mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan perumahan Puri Kokoh di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. (ari

Categories: