Kepala Perijinan Lakukan Pungli
Posted by Unknown on 19.34
Minta Pelicin Rp
13 Juta
MOJOKERTO – Pelayanan
perizinan dengan meminta imbalan uang dengan jumlah tertentu masih terjadi di
Kabupaten Mojokerto. Seperti yang dialami Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy yang merasa diperas
oleh Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Dalam aksinya Noerhono meminta sejumlah uang agar perizinan PT
Kokoh Anugerah segera diproses. Tak tanggung-tanggung, Noerhono meminta PT Kokoh
untuk membayar Rp 13 juta jika ingin perizinan yang diajukan segera kelar.
Merasa dipungli, Kan Eddy lantas melaporkan kejadian itu pada
Ombudsmen Jatim disertai dengan bukti kuat berupa rekaman video dan rekaman
suara yang diambil secara sembunyi-sembunyi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Widiartha membenarkan
adanya laporan pungli yang dilakukan salah satu pejabat di Kabupaten Mojokerto.
"Direktur PT Kokoh Anugerah Nusantara, Kan Eddy melaporkan
Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto. Dia merasa diperas," ungkapnya, Kamis
(22/5).
Lebih lanjut Agus mengatakan dari keterangan direktur PT Kokoh,
dia mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke BPTPM Kabupaten Mojokerto
namun dipersulit.
Pelapor lantas melaporkan ke Ombudsman Jatim, pihaknya kemudian meminta
BPTPM untuk menerbitkan IMB dari pengembang pembangunan perumahan tersebut.
Setelah terbit dan pelapor butuh legalisir kembali BPTPM tidak mau
melayani jika tidak ada uang pelicin.”Kami panggil mereka untuk diminta
klarifikasinya,” katanya.
Menurut Agus, dari keterangan pelapor, opini awal ada kemungkinan terjadi pungli lantaran pelapor memiliki bukti kuat. Namun, pihaknya akan mendalami dugaan itu dengan minta klarifikasi mereka.
“Kemungkinan pidana ada
tapi polisi yang bertindak, sanksi jelas ada hingga penurunan pangkat,"
jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal
(BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono, ketika hendak ditemui di kantornya tak
ada di tempat.”Bapak ke surabaya sejak pagi tadi,” ujar salah satu staff.
Namun, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Noerhono mengaku
sedang di Surabaya memberikan klarifikasi. "Saat ini, saya sedang di
Surabaya terkait hal itu (dugaan pungli)," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ombudsman Jatim menerima laporan dugaan pungli seorang
pejabat beserta stafnya di Pemkab Mojokerto. Dia adalah Kepala Badan Perijinan
Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono.
Hal ini terkait dugaan perbuatan mal administrasi, yakni berupa
permintaan uang Rp 13 juta kepada Kan Eddy, Direktur PT Kokoh Anugerah
Nusantara (pengembang pembangunan perumahan) saat yang bersangkutan mengurus izin
mendirikan bangunan (IMB) pembangunan perumahan Puri Kokoh di Kecamatan Puri,
Kabupaten Mojokerto. (ari
Categories: Daerah
