Korban Lumpur Luruk Presiden SBY Minta Pelunasan

Posted by Unknown on 19.41
MANDI LUMPUR : Korban luapan lumpur Lapindo
 menggelar aksi mandi lumpur di tanah mereka yang belum dibayar.
SIDOARJO -Warga korban lumpur Lapindo yang masuk peta area terdampak,tampaknya sudah habis kesabaran dalam menunggu pelunasan ganti rugi yang terus dijanjikan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), lembaga keuangan yang ditunjuk keluarga Abu Rizal Bakrie.

Karenanya, agar cepat mendapat pembayaran warga korban lumpur berencana mendatangi  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk melakukan audensi sekaligus ngluruk ke Jakarta agar solusi pelunasan  ganti rugi  segera dilakukan. Selain itu, warga juga  minta take over oleh pemerintah segera dikabulkan.

“Kami akan mengadu langsung ke Presiden SBY soal macetnya ganti rugi korban lumpur ini,” terang Ny Tri, salah seorang korban lumpur saat dihubungi, Kamis (22/5).
Masalah ganti rugi yang terkatung-katung selama delapan tahun ini sangat memberatkan warga. “Kami ingin adanya Perpres yang mengatur tentang take over ganti rugi, biar segera ada pelunasan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan pansus lumpur DPRD Sidoarjo beberapa waktu lalu ada kesepakatan bila warga akan berkirim pesan melalui surat kepada SBY untuk rencana melakukan audensi.

Jika nantinya sudah ada jadwal untuk bertemu dengan presiden, warga akan menyikapinya dengan pergi bersama ke Jakarta.“Kami ingin cepat selesai jangan dibiarkan seperti selama ini,” jelasnya.

Terkait akan perginya korban luapan lumpur ke Jakarta ini guna menghadap Presiden SBY, dibenarkan oleh H Usman, anggota Pansus Lumpur. “Pansus akan membuat surat untuk bisa menghadap ke Presiden SBY,” tuturnya.

Demikian juga menurut Emir Firdaus dari FPAN, bahwa Pansus Lumpur telah rapat menggodok klausul surat yang akan dibawah ke Presiden SBY terkait pelunasan ganti rugi para korban luapan lumpur utamanya yang masuk peta area terdaampak. “Suratnya sudah jadi, Jumat akan ditandatangani oleh Pak Dawud,  Ketua ewan,” timpal Emir Firdaus.

 Seperti diketahui, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) berkewajiban membayar sebanyak 13.237 berkas yang saat ini masih menyisakan 3.348 berkas dengan nilai pembayaran sebesar Rp 786 miliar serta kekurangan untuk ganti rugi pengusaha. (yan)

Categories: