Polisi Sita Puluhan Senpi dari Perampok
Posted by Unknown on 23.44
JAKARTA -
Aparat Polda Metro Jaya menyita berbagai jenis senjata api dan senjata tajam
yang diduga untuk aksi kejahatan.
"Kita
lakukan operasi dari pengembangan kasus kejahatan maupun cipta kondisi yang
menghasilkan barang bukti berupa senjata api," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Rikwanto
mengatakan, polisi menangkap sindikat kejahatan berjumlah tujuh tersangka
berinisial DS alias D, BH alias B, GA alias A, S alias N, LK, AS alias A, dan
Suyatno alias Anto.
Dari
kelompok tersebut, polisi menyita empat pucuk senjata api, 37 butir peluru, 14
unit telefon selular, dua bilah pisau dan empat unit magazen.
Kemudian,
tujuh pasang plat nomor palsu mobil, sebuah airsoftgun, satu buah peneng
penyidik dan sebuah borgol.
Rikwanto
mengungkapkan kelompok itu pernah merampok di kawasan Pejaten (Jakarta
Selatan), Cipinang Melayu (Jakarta Timur), Pondok Aren Bintaro, Kembangan
(Jakarta Barat) dan Cimanggis Depok selama April 2014.
Mereka tidak
segan melukai korban yang melawan. Menurut Rikwanto, polisi juga meringkus
sembilan tersangka lainnya terkait dengan penyalahgunaan senjata angin yakni
ATS, PPA, EBR, IA, TG, MA, SA, TH dan HW.
Dari
tersangka, polisi mengamankan barang bukti enam buah air softgun, lima pucuk
air softgun laras panjang, 10 unit magazen, dua pucuk senjata api jenis
revolver, sebuah tas warna hitam, dua pucuk senjata "Walther" dan
sepucuk senapan angin.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, menambahkan
operasi cipta kondisi merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya mengurangi
aksi kejahatan jalanan.
Heru
menyatakan Polda Metro Jaya berupaya memberikan jaminan keamanan kepada
masyarakat dari aksi perampokan yang menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Para
tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ant)
Categories: Kriminal
