SBY-Ibas Tolak Panggilan KPK

Posted by Unknown on 15.02
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan menjadi saksi SBY dan Ibas berasal dari tersangka Hambalang Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat ini meminta SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan kasus yang tengah menjerat dirinya.
Penolakan pemanggilan ditegaskan pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution. Kata Adnan, KPK sudah memfasilitasi permintaan kliennya, namun permintaan itu ditolak SBY dan Ibas. "Anas minta minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, ya, Ibas sama SBY. Dan KPK sudah memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," kata Adnan mendampingi Anas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (5/5) kemarin.

“Kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan…”

Adnan Buyung Nasution



Menurut pengacara senior ini, pihak SBY dan Ibas dilayangkan pekan lalu. Namun pekan ini mereka memberikan surat tanggapan. "Minggu yang lalu dia dipanggil. Jawabannya minggu ini, hanya dua lembar halamannya. Mereka bilang, tidak bersedia," ujar Adnan.
Kendati demikian, Adnan mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut atau membuat gentar mendampingi Anas. Menurut dia, pemanggilan SBY dan Ibas bisa dilakukan tim pembela saat kasus bergulir di persidangan.
"Buat saya, buat pembela, memang tidak masalah, kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan. Jadi saya pikir ya sudah, kalau nggak bersedia, ya sudah, kita tunggu di pengadilan saja," jelasnya.
Anas mengaku kalau kasus yang menyeret dirinya juga diketahui oleh SBY dan Ibas. Anas terus mendesak KPK memanggil kedua orang ini.

KPK Akhirnya Berani
Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi membenarkan pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada SBY dan Edhie Baskoro, terkait kasus proyek pembangunan sport center Hambalang dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan singkat kemarin.
Menurut Johan, surat panggilan tersebut dikirim pada 28 April lalu. Namun, Johan tidak menjelaskan kapan hari pemeriksaan bagi SBY dan Edhie Baskoro.
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga SBY, Palmer Situmorang, membenarkan. "Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Palmer saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Palmer, SBY dan Ibas merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun atas kasus Anas. "Sehingga, tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas Urbaningrum," ujar Palmer menambahkan.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum menyindir kelembekan KPK di depan Presiden SBY. "Semua memang bisa dipanggil, hanya presiden dan anaknya yang nggak bisa dipanggil," kata Anas saat hendak diperiksa KPK.
Anas mengungkap kelembekan KPK tersebut menanggapi pemeriksaan adiknya, Anna Luthfi, dan sopir pribadinya, Nurrohmad. Kedua saksi ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang biasa dipajang di Gedung KPK. inc, oko
Categories: