SBY-Ibas Tolak Panggilan KPK
Posted by Unknown on 15.02
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menolak panggilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan menjadi saksi SBY dan Ibas
berasal dari tersangka Hambalang Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat
ini meminta SBY dan Ibas menjadi saksi meringankan kasus yang tengah menjerat
dirinya.
Penolakan pemanggilan ditegaskan pengacara Anas,
Adnan Buyung Nasution. Kata Adnan, KPK sudah memfasilitasi permintaan kliennya,
namun permintaan itu ditolak SBY dan Ibas. "Anas minta minggu lalu supaya
dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, ya, Ibas sama SBY. Dan KPK sudah
memanggil, tapi Ibas maupun SBY tidak bersedia," kata Adnan mendampingi
Anas menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (5/5) kemarin.
“Kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan…”
Adnan Buyung Nasution
Menurut pengacara senior ini, pihak SBY dan Ibas
dilayangkan pekan lalu. Namun pekan ini mereka memberikan surat tanggapan.
"Minggu yang lalu dia dipanggil. Jawabannya minggu ini, hanya dua lembar
halamannya. Mereka bilang, tidak bersedia," ujar Adnan.
Kendati demikian, Adnan mengaku tidak
mempermasalahkan hal tersebut atau membuat gentar mendampingi Anas. Menurut
dia, pemanggilan SBY dan Ibas bisa dilakukan tim pembela saat kasus bergulir di
persidangan.
"Buat saya, buat pembela, memang tidak
masalah, kalau SBY maupun Ibas nggak mau dipanggil di KPK, di penyidik, kita
bisa panggil minta di pengadilan. Iya kan, masih ada kesempatan di pengadilan.
Jadi saya pikir ya sudah, kalau nggak bersedia, ya sudah, kita tunggu di
pengadilan saja," jelasnya.
Anas mengaku kalau kasus yang menyeret dirinya juga
diketahui oleh SBY dan Ibas. Anas terus mendesak KPK memanggil kedua orang ini.
KPK Akhirnya
Berani
Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi
membenarkan pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada SBY dan Edhie
Baskoro, terkait kasus proyek pembangunan sport center Hambalang dan tindak
pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat
kepada SBY dan Edhie Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas
permintaan tersangka AU," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam pesan
singkat kemarin.
Menurut Johan, surat panggilan tersebut dikirim
pada 28 April lalu. Namun, Johan tidak menjelaskan kapan hari pemeriksaan bagi
SBY dan Edhie Baskoro.
Menanggapi hal itu, pengacara keluarga SBY, Palmer
Situmorang, membenarkan. "Sudah dijawab tanggal 28 April dan mengatakan
substansi perkara yang disidik tidak ada relevansinya dengan Pak SBY dan Edhie
Baskoro Yudhoyono," kata Palmer saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Palmer, SBY dan Ibas merasa tidak memiliki
pengetahuan apa pun atas kasus Anas. "Sehingga, tidak bisa memenuhi
permintaan dari Anas Urbaningrum," ujar Palmer menambahkan.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum menyindir kelembekan
KPK di depan Presiden SBY. "Semua memang bisa dipanggil, hanya presiden
dan anaknya yang nggak bisa dipanggil," kata Anas saat hendak diperiksa
KPK.
Anas mengungkap kelembekan KPK tersebut menanggapi
pemeriksaan adiknya, Anna Luthfi, dan sopir pribadinya, Nurrohmad. Kedua saksi
ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang biasa dipajang di Gedung KPK.
inc, oko
Categories: Politik
