10 Daerah Gelar Pemilu Susulan

Posted by Unknown on 01.26
- DI SAMPANG DITEMUKAN 2 TPS FIKTIF
SURABAYA – Sebanyak 10 daerah di Jawa Timur bakal digelar pemilu susulan. Hal ini lantaran masih banyak ditemukan kecurangan dan kesalahan administrasi khusus dalam distribusi logistik, seperti surat suara yang tertukar sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan suara.
Ke-10 daerah tersebut, lima di antaranya di Surabaya. "Selain Surabaya, juga terjadi di Kabupaten Nganjuk, Gresik, Sidoarjo, Sumenep, Madiun, Bojonegoro, Pacitan, Lumajang serta kabupaten Mojokerto, " beber Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito usai koordinasi dengan Bawaslu Jatim di kantor Bawaslu Jatim jalan Tanggulangin Surabaya, Rabu (9/4) kemarin.
Pelaksanaan pemilu susulan ini yang direkomendasikan KPU Jatim ini paling lambat digelar 10 hari paska proses pemungutan suara. "Ada beberapa surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jatim yang tertukar, sehingga kami merekomendasikan dilakukan pemilu susulan. Tapi kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," ujar Eko.
Mantan Ketua KPU Kota Surabaya ini menjelaskan, pemilihan ulang ini hanya dilakukan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota. “Untuk tingkat provinsi dan pusat tidak tertukar," tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya menolak jika kesalahan distribusi logistik itu ada unsur kesengajaan. Pasalnya, kejadian serupa juga terjadi di sejumlah provinsi lain di Indonesia. "Kasus surat suara tertukar bukan hanya terjadi di Jatim tapi juga di provinsi lain di Indonesia," tutur Eko.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto mengatakan selain tertukarnya surat suara, Bawaslu Jatim juga menemukan dua TPS fiktif di Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura. TPS tersebut sengaja didirikan tanpa dilengkapi dengan bilik suara di sebuah mushala di desa tersebut.
"Dua TPS fiktif tersebut ditemukan berada di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Kami terus berkoordinasi dengan Panwas Sampang atas temuan ini," tambah Andreas Pardede anggota Bawaslu Jatim lainnya. 
Lebih tragis lagi, kata Andreas berdasarkan, keterangan beberapa saksi form C-6 atau surat undangan pemilih ternyata tidak dibagikan. Anehnya pada pukul 09.00 WIB, dilakukan proses rekapitulasi. "Kami juga masih bingung wong tidak ada TPS kok direkap hasilnya," ungkap Andreas.
Karena itu, lanjut Andreas, pihaknya akan mendalami kasus TPS 8 dan 10 tersebut. "Kita akan dalami kasus ini karena kecurangan ini termasuk pelanggaran berat. KPU dan PPK di sana bisa kena sanksi," tegas Andreas.
Pihaknya merekomendasikan supaya dua TPS fiktif itu dilakukan pemungutan ulang sesuai dengan PKPU No.15 tahun 2013. "Dua TPS fiktif itu kami rekomendasikan supaya dilakukan pemungutan ulang dan menindak pafa pelaku maupun aktor tindakan pidana pemilu berat," pungkas Andreas. 
Terpisah, anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Suharto mempertanyakan kinerja KPU Jatim, khususnya KPU Surabaya terkait tertukarnya surat suara. “Para caleg tentunya sangat dirugikan. Karena nama caleg yang seharusnya tertera akhirnya tidak ada,” tegas Suharto.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Jatim, Sirmadji mengaku miris dengan kinerja anggota KPU. “Di Lidah Kulon ada 2 TPS yang surat suaranya tertukar. Dapil IV ternyata surat suaranya dapil V untuk tingkat DPRD Surabaya. Kita sangat menyangkan hal ini terjadi," terangnya.
Politisi yang juga wakil ketua DPRD Jatim ini menegaskan, secara umum kinerja KPU Jatim jauh dari yang diharapkannya. Terutama dari segi sosialisasi. "Kalau di daerah -daerah kurang sosialisanya. Yang gencar sosialisasinya justru caleg. Jadi, KPU kebantu caleg," ungkapnya dengan nada kecewa. * ud

Categories: